DKI PSBB Total 14 September, Catat Panduan Berbelanja di Supermarket

DKI PSBB Total 14 September, Catat Panduan Berbelanja di Supermarket

Ayunda Septiani - detikHealth
Kamis, 10 Sep 2020 12:50 WIB
DKI PSBB Total 14 September, Catat Panduan Berbelanja di Supermarket
Catat panduan berbelanja di supermarket. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai tanggal 14 September 2020. Ini dilakukan karena tingkat penularan Corona yang tidak terkendali membuat fasilitas kesehatan terancam kelelahan atau kolaps.

Menurut data per 6 September 2020, tempat tidur di ICU 67 rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 sudah 83 persen terisi penuh. Sementara itu tempat tidur ruang isolasi sudah 77 persen terisi penuh.

Anies memprediksi 4.052 tempat tidur isolasi di DKI Jakarta pada akhirnya akan penuh 100 persen pada tanggal 17 September bila tidak segera dilakukan intervensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," kata Anies lewat konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan maka RS tidak akan sanggup lagi menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa panduan yang harus diperhatikan warga saat masa PSBB di Jakarta. Salah satunya mengenai prosedur saat belanja ke pasar atau ke supermarket, yakni:

1. Utamakan menggunakan layanan antar atau online

2. Pasar grosir, pasar basah, supermarket dan toko kelontong tetap buka dengan waktu yang terbatas

3. Pengelola pasar dan swalayan harus menyediakan sarana untuk physical distancing yang layak dan nyaman. Terutama bagi lansia, anak-anak dan individu berkebutuhan khusus

4. Rantai pasokan pangan akan tetap terkendali, tidak perlu menimbun bahan pangan (panic buying)

5. Pakai masker, hand sanitizer saat masuk dan keluar toko

6. Jangan menyentuh wajah setelah memegang barang belanjaan

7. Belanja pada jam sepi dan tetap menjaga jarak saat berbelanja

8. Tidak perlu mengajak keluarga saat berbelanja

9. Pengelola pasar dan swalayan wajib menyediakan APD untuk para karyawan, dan sesuai dengan pedoman penggunaan.




(kna/kna)

Berita Terkait