Muncul wacana definisi kematian akibat COVID-19 akan diganti. Satgas COVID-19 angkat bicara mengenai hal ini, menjelaskan Indonesia masih mengikuti definisi kematian yang merujuk pada ketentuan dari WHO.
"Pemerintah Indonesia saat ini menggunakan definisi kematian COVID-19 merujuk pada acuan WHO dan itu dituangkan dalam KMK HK O1 07 MENKES 4 13 Tahun 2020 yang prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable COVID-19," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers melalui kanal YouTube Selasa (22/9/2020).
"Dan probable COVID-19 itu adalah suspek dengan ISPA berat, dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil RT PCR," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku menyoroti beberapa negara yang melakukan definisi seperti Indonesia. Contohnya adalah negara Amerika Serikat dan Inggris.
Wiku menegaskan hingga saat ini belum ada wacana perubahan definisi kematian. Demikian seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur.
"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," pungkasnya.
(naf/up)











































