Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk masker kain yang digunakan oleh masyarakat. Sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," katanya seperti dilihat dari situs resmi SBN.go.id. Rabu (23/9/2020).
Spesialis paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, menanggapi positif adanya standarisasi tersebut. Terlebih masker kain yang berlapis memang memberikan proteksi cukup besar pada paparan COVID-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju saja, masker kain kan untuk proteksi sehari-hari ya bukan untuk buat standar penanganan pasien. (Masker kain tiga lapis) Itu proteksinya cukup baik," jelas dr Erlang saat dihubungi detikcom, Rabu (23/9/2020).
Hanya saja, menurutnya, standarisasi masker kain akan lebih baik jika dibarengi dengan aturan untuk produksi bagi produsen. Selain itu harusnya kebijakan tersebut memuat soal berapa lama waktu pemakaian masker kain agar efektif mencegah COVID-19.
"Seharusnya ditambahkan juga untuk penggunaannya, penggunaannya berapa jam sudah harus diganti," pungkasnya.
(up/up)











































