Sejumlah buruh di beberapa daerah Indonesia melaksanakan aksi penolakan keputusan DPR sahkan Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). Aksi demo buruh ini dikhawatirkan bisa memicu timbulnya klaster penularan virus Corona COVID-19.
"Kalau pada kegiatan itu, ada satu dua orang yang terinfeksi kemudian menularkan ke banyak orang, itu yang kita sebut sebagai klaster," ucap Pandu Riono, ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Selasa (6/10/2020).
Dalam undang-undang, aksi demonstrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum masih diperbolehkan. Namun, jika dilakukan dengan cara berkumpul di tengah pandemi seperti ini, tentu bisa meningkatkan risiko penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana jika ingin tetap melaksanakan demo?
Pandu mengatakan, demo keputusan DPR sahkan Omnibus Law tetap bisa dilakukan dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
"Kalau demonya diam semua itu lebih bagus. Jalan saja (saling) jaga jarak dua meter, keliling saja jalan, nunjukin kalau ada perlawanan, cukup kaya gitu," jelasnya.
Menurut Pandu, cara ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19 lewat droplet. Terlebih saat demo umumnya dilakukan dengan cara berteriak atau mengeluarkan suara yang lantang.
"Jadi demo itu nggak usah teriak-teriak, banyak cara yang membuat orang itu tahu bahwa ada perlawanan," tegasnya.
"Kan orang kelihatannya semakin keras teriakannya semakin bagus, itu nggak juga," pungkasnya.
(up/up)











































