Menanti Pencerahan Kemenkes, Benarkah Bumil Tak Bisa Lagi USG di Obsgyn?

Sekitar 15 perhimpunan dokter spesialis menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Dalam PMK tersebut, tertulis fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik diwajibkan memiliki sumber daya manusia yang mencakup dokter spesialis radiologi.
Peraturan tersebut, oleh Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K), disebut akan berdampak pada sejumlah layanan medis. Di antaranya termasuk meningkatnya angka kesakitan dan kematian pasien terutama ibu dan anak, sebab USG tak bisa lagi dilakukan oleh dokter kebidanan jika tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.
"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi," sebut Prof David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (5/10/2020).
Selain itu, bidang spesialisasi lain yang berisiko mengalami gangguan adalah jantung, orthopedi, dan bedah saraf. Belum lagi, menurut Prof David, keberadaan Permenkes ini akan mengubah standar pendidikan kedokteran.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan RI. Saat dihubungi untuk menanyakan ada tidaknya sosialisasi tentang Permenkes tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Widiyawati MKM, hanya menjawab singkat.
"Blm," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).
Simak Video "Menkes Terawan Bicara 9 Pilar IAR Corona Indonesia di Hadapan WHO"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/up)