DKI PSBB Transisi, Gym Sudah Boleh Buka! Ini Aturannya

DKI PSBB Transisi, Gym Sudah Boleh Buka! Ini Aturannya

Achmad Reyhan Dwianto - detikHealth
Minggu, 11 Okt 2020 14:01 WIB
DKI PSBB Transisi, Gym Sudah Boleh Buka! Ini Aturannya
Ilustrasi aktivitas di pusat kebugaran. (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan ini akan berlaku selama dua pekan ke depan dan dimulai pada 12 Oktober 2020.

Dalam PSBB transisi ini, fasilitas olahraga indoor, outdoor, dan pusat kebugaran pun diizinkan dibuka. Namun, dengan catatan perlu mematuhi protokol khusus yang telah ditentukan demi mencegah penularan COVID-19.

Berikut ini aturan untuk fasilitas olahraga indoor, outdoor, dan pusat kebugaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas olahraga indoor

  • Jam operasional 06.00-21.00
  • Maksimal 50 persen kapasitas pengunjung
  • Tanpa dihadiri penonton
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama
  • Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan

Fasilitas olahraga outdoor

  • Jam operasional 05.00-21.00
  • Maksimal 50 persen kapasitas pengunjung
  • Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main
  • Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama
  • Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi

Pusat kebugaran

  • Jam operasional 06.00-21.00
  • Maksimal 25 persen kapasitas pengunjung
  • Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter
  • Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor)
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama
  • Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, diberlakukannya PSBB transisi ini karena adanya penurunan jumlah kasus positif COVID-19 dan pasien Corona yang dirawat, meski setiap harinya masih mengalami penambahan kasus.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," Ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (11/10/2020).

ADVERTISEMENT

"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," tambahnya.




(kna/kna)

Berita Terkait