Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. Berdasarkan siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020), perpanjangan terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Namun, penerapan PSBB transisi ini bisa dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan di DKI Jakarta.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PSBB transisi, ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk bisa dilakukan. Misalnya, bioskop kembali dibuka dan para pengunjung restoran atau kafe diperbolehkan makan di tempat atau dine-in.
Dirangkum detikcom, berikut beberapa kegiatan yang boleh dilakukan selama PSBB transisi di DKI Jakarta berlangsung, dengan catatan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
1. Bioskop kembali dibuka
Sejumlah aktivitas indoor seperti bioskop kembali diizinkan dibuka. Namun, kapasitas maksimal penonton hanya boleh 25 persen.
Selain itu, tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Para pengunjung pun dilarang berpindah-pindah tempat duduk dan berlalu-lalang selama pemutaran film di bioskop berlangsung.
Para petugas bioskop wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti masker, face shield, dan sarung tangan. Untuk jam operasionalnya, pengelola gedung bioskop diharuskan mengajukan teknis ke Pemprov DKI Jakarta.
2. Restoran bisa dine-in dan live music
Selanjutnya, rumah makan, restoran, atau kafe sudah bisa kembali dine-in atau makan di tempat. Bahkan bagi beberapa restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music.
Berikut ini aturan untuk restoran maupun kafe selama PSBB transisi di DKI Jakarta.
- Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB, untuk take-away dan delivery order bisa 24 jam
- Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen
- Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali 1 domisili
- Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
- Alat makan-minum disterilisasi secara rutin
- Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan
- Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
3. Tempat pariwisata kembali buka
Taman pariwisata atau rekreasi, seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diizinkan kembali dibuka, dengan catatan kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen.
Berikut aturan dalam tempat pariwisata selama PSBB transisi di DKI Jakarta.
- Jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB
- Pembelian tiket wajib secara daring
- Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk)
- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
4. Wisata olahraga air dibuka
Kemudian untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), dapat beroperasi pada pukul
06.00-17.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut.
- Kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
5. Tempat ibadah bisa adakan kegiatan
Selama PSBB transisi tempat ibadah di DKI Jakarta bisa kembali mengadakan kegiatan. Namun,
dengan catatan kapasitas maksimal jamaah hanya 50 persen.
Berikut aturan-aturan yang wajib dipatuhi selama melaksanakan kegiatan di tempat ibadah saat
PSBB transisi.
- Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing
- Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi
- Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
6. Fasilitas olahraga diizinkan dibuka
Aktivitas di sejumlah fasilitas olahraga di DKI Jakarta kembali diizinkan selama PSBB transisi. Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan, seperti GOR, bowling, tenis, dan bulutangkis, dapat beroperasi pada pukul 06.00-21.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut.
- Kapasitas maksimal pengunjung hanya 50 persen
- Tanpa dihadiri penonton
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama
- Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
- Sementara untuk fasilitas di luar ruangan, seperti lapangan tenis, bulutangkis, dan golf, dapat beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut.
- Kapasitas maksimal pengunjung hanya 50 persen
- Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main
- Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama
- Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.
7. Gym kembali dibuka
Selama PSBB transisi, pusat kebugaran atau gym di DKI Jakarta sudah kembali diizinkan dibuka. Namun, dengan catatan kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen.
Berikut aturan dalam gym selama PSBB transisi.
- Jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB
- Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter
- Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor)
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama
- Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)











































