Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah kembali ke Indonesia setelah sebelumnya menetap di Arab Saudi sejak April 2017. Kedatangannya disambut gembira oleh para pendukung yang ramai-ramai datang menjemput ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/11/2020).
Terkait hal tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan protokol kesehatan yang harus dijalani semua warga dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus Corona COVID-19 di tengah pandemi.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan, berikut rangkuman prosedur kesehatan yang harus dilalui:
- Membawa surat keterangan sehat (health certificate) yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19.
- Bila tak membawa health certificate yang membuktikan negatif COVID-19 maka dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan rapid test dan/atau PCR.
- Bila dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu masuk, warga dapat menunggu sementara di fasilitas karantina yang sudah disiapkan sampai hasil pemeriksaan keluar.
- Warga negara Indonesia (WNI) yang hasil tesnya negatif akan diberikan klirens kesehatan dan Health Alert Card (HAC) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
- WNI yang hasil tesnya negatif bisa melanjutkan perjalanan ke tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan COVID-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
- Klirens kesehatan diserahkan pada RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke puskesmas agar dilakukan pemantauan selama karantina mandiri di rumah.
- Bila hasil tes positif atau reaktif maka WNI akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau rujukan dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
(fds/naf)











































