Izin usaha RS UMMI Bogor terancam ditutup oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Hal itu dilakukan karena RS UMMI Bogor dianggap menutupi hasil tes swab COVID-19 Habib Rizieq.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah menjelaskan, sanksi penutupan izin usaha ini bisa diberikan pada RS UMMI Bogor apabila merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor. Dalam aturan tersebut dituliskan, ada sanksi bagi badan usaha yang kedapatan menghalangi upaya proses penegakan peraturan dalam menangani wabah menular.
"Ini dapat dikenakan sanksi sampai maksimalnya penutupan izin usaha. Jadi ada sanksi yang melekat pada nanti Rumah Sakit UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab dari pasien tersebut kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor," kata Agustian, kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Sabtu (18/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait terancam ditutupnya RS UMMI Bogor, bagaimana sebenarnya peraturan ditutupnya RS?
Menurut Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr Daniel Wibowo, hanya Dinas Kesehatan yang memiliki wewenang untuk menutup izin usaha rumah sakit dan itu bisa dilakukan jika rumah sakit telah melakukan pelanggaran yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
"Rumah Sakit ditutup bila melakukan aktivitas pelayanan sub standar yang membahayakan pasien, atau tidak memenuhi persyaratan perizinan," kata dr Daniel saat dihubungi detikcom, Senin (30/11/2020).
"Dalam hal dugaan perkara pidana atau perdata, maka rumah sakit diwakili oleh direktur sebagai subyek hukumnya," tambahnya.
Maka dari itu, dr Daniel mengatakan, izin usaha RS UMMI Bogor tidak bisa ditutup begitu saja. Terlebih jika hanya melihat dari pelanggaran yang dilakukan RS UMMI Bogor terkait Habib Rizieq Shihab.
"Jadi kami berpendapat, rumah sakit sebagai layanan publik, tidak bisa ditutup karena dugaan pelanggaran seperti kasus RS UMMI," pungkasnya.
(kna/up)











































