Beredar pre order (PO) vaksinasi COVID-19 di media sosial beberapa rumah sakit. Jenis dan harga vaksin yang akan digunakan belum ditentukan.
Dalam keterangan yang beredar, ketersediaan vaksin COVID-19 melalui pre order disebutkan tersedia satu hingga dua bulan. Meski begitu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga saat ini belum memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Corona.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia menekankan BPOM tak memiliki kewenangan terkait penyedia layanan vaksinasi. Namun, ia mewanti-wanti jika ada penyedia vaksin COVID-19 yang menggunakan merek tertentu tanpa izin EUA dari BPOM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PO vaksinasi tersebut adalah pemesanan layanan vaksinasi. Tidak menjadi kewenangan BPOM untuk mengatur pelayanan vaksinasi," jelas Lucia saat dihubungi detikcom Minggu (13/12/2020).
"Tetapi jika ada penawaran produk vaksin menggunakan merek tertentu dan itu belum mendapat izin penggunaan (EUA) maka BPOM akan melarang," tegasnya.
Pihak Bio Farma dan Kementerian Kesehatan pun menegaskan belum ada pendaftaran pre order vaksinasi COVID-19 dari pemerintah. Hingga saat ini, pembahasan skema vaksinasi COVID-19 masih terus berjalan.
Kepala BPOM Penny K Lukito beberapa waktu lalu menekankan bahwa izin penggunaan darurat (EUA) baru bisa keluar di Januari 2021. Keterlambatan izin EUA dari yang semula direncanakan keluar Desember, dikarenakan beberapa data termasuk aspek efikasi masih belum bisa dilengkapi hingga akhir tahun 2020.
(naf/up)











































