Kemudahan demi kemudahan terus dihadirkan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Setelah sebelumnya menghadirkan aplikasi Mobile JKN, kini BPJS Kesehatan melengkapinya dengan fitur antrean online.
Melalui fitur ini, peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik di klinik, Puskesmas dan Dokter Praktik Perorangan (DPP) dapat menggunakannya untuk mengambil antrean secara langsung di ponselnya.
Keunggulan fitur ini juga diakui oleh Susi Agustini (34), yang merupakan Person in Charge (PIC) untuk pelayanan peserta JKN-KIS di Klinik Al-Lail Medical Care Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Menurutnya, sejak Klinik Al-Lail mengimplementasikan antrean online, banyak sekali manfaat atau keuntungan yang didapatkan klinik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain dari tidak memerlukan biaya tambahan untuk pengadaan program, klinik juga diuntungkan dengan kemudahan dalam pendaftaran pasien yang langsung terkoneksi ke pendaftaran di aplikasi P-Care," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Susi juga menambahkan jika dibandingkan dengan sebelumnya seperti pada saat menggunakan antrean manual, sering terjadi kecemburuan atau kecurigaan dari pasien terkait nomor urut antrean. Namun semenjak Klinik Al-Lail Medical Care memasang antrean online yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut hal ini tidak dijumpainya lagi.
"Dengan tampilan yang jelas dan dilengkapi dengan audio untuk memanggil pasien sangat membantu, terutama pasien yang terkendala baik pendengaran maupun penglihatan. Transparansi dalam hal nomor urut pasien yang mendaftar pun juga menjadi nilai tambah dalam membantu komunikasi dengan pasien yang berkunjung dan mengantre untuk berobat di klinik," terang Susi.
Lebih lanjut, selain bisa untuk mengambil antrean, peserta JKN-KIS yang hendak berobat juga dapat memantau antrean yang sudah dipanggil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan nomor antrean yang dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN maka peserta JKN-KIS yang hendak berobat bisa datang ketika nomor antreannya sudah mendekati untuk dipanggil dan mendapatkan pelayanan saja.
Di samping itu, dengan menggunakan sistem seperti ini, peserta JKN-KIS dapat menghemat waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan menghindari kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19.
Susi juga berharap ke depannya fitur antrean online dapat dimanfaatkan oleh semua pasien dan dikembangkan lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan.
(ega/ega)











































