Kebijakan yang mewajibkan masyarakat yang keluar-masuk DKI Jakarta untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen di mulai hari ini, Jumat (18/12/2020). Ini akan berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Beberapa klinik dan rumah sakit pun mulai menawarkan pemeriksaan tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari 150-600 ribu. Namun, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen di pulau Jawa yaitu 250 ribu, dan luar pulau Jawa sebesar 275 ribu.
Bagaimana untuk klinik dan RS yang sudah menetapkan harga hingga 600 ribu?
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI, dr Azhar Jaya, baik rumah sakit maupun klinik swasta pun harus mengikuti kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa sejak tgl 18 Desember 2020, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen swab. Maka, rs dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini," tegas dr Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020).
dr Azhar juga menekankan pada rumah sakit dan klinik swasta untuk ikut menerapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen. Hal ini membuat Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus terus membina dan juga mengawasi.
"Dan untuk itu, maka dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab," jelas dr Azhar.
"Jadi, jelas bahwa harus diturunkan dan mengikuti surat edaran ini," pungkasnya.
(sao/naf)











































