Karangan bunga berisi ucapan selamat berdatangan dari berbagai asosiasi kesehatan untuk Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Kesehatan yang posisinya dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin-Dante Saksono. Ada juga dari fisikawan medik.
Salah satu yang mencuri perhatian adalah karangan bunga dari Aliansi Fisikawan Medis Indonesia (AFISMI). Seperti yang diketahui, Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan fisika nuklir.
Profesi fisikawan medis nampaknya belum banyak disorot. Orang lebih banyak mengenal dokter, bidan, atau perawat di bidang kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas siapa Aliansi Fisikawan Medis Indonesia?
Mengutip laman resmi afismi.org, fisikawan medik adalah individu profesional yang mempraktikkan prinsip, metode dan filosofi fisika dalam praktik dan penelitian untuk pencegahan, diagnosis dan pengobatan penyakit dengan tujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Fisikawan medik yang bekerja di lingkungan klinis adalah tenaga kesehatan yang dilindungi oleh undang-undang, yang telah menjalani pelatihan pendidikan terstruktur dalam konsep dan aplikasi klinis yang kompeten untuk berpraktik secara mandiri di subbidang (spesialisasi) Fisika Medis.
Ada beberapa spesialisasi fisika medis yakni Fisika Radioterapi, Fisika Radiologi Diagnostik dan Intervensional, dan Fisika Imajing Kedokteran Nuklir. Bidang-bidang ini juga terkait erat dengan bidang ilmu lainnya seperti Biofisika, Teknik Biomedika dan Fisika Kesehatan.
Di Indonesia, profesi fisikawan medik bersatu dalam Aliansi Fisikawan Medik Indonesia atau Indonesian Association of Physicists in Medicine.
Apa sih kerja fisikawan medik?
Salah satu ruang lingkup kerja fisikawan medik yang diatur dalam Kempenkes No. HK.01.07/MENKES/322/2020 adalah melakukan prosedur proteksi radiasi dalam pelayanan pemanfaatan radiasi pengion dan nonpengion dalam bidang radioterapi, radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir.
Selain itu fisikawan medik juga bertugas untuk memberi informasi dan paparan ilmiah tentang konsep dosis radiasi dan prinsip keselamatan demi menekan risiko radiasi pasien, pekerja, dan lingkungan, serta memastikan penggunaan radiasi lebih mendatangkan keuntungan ketimbang kerugian.
Dari segi regulasi, pelayanan fisikawan medik di fasilitas kesehatan diatur oleh standar layanan oleh Menteri Kesehatan RI yang tertuang dalam Permenkes 83 Tahun 2015.
(kna/up)











































