Vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan di DKI Jakarta kembali dibuka. Digelar mulai hari ini, hingga 7 Februari.
Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam laman resminya, vaksinasi massal dibuka di sejumlah puskesmas Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Waktu vaksinasi massal dimulai pukul 08:30 pagi hingga 15:30 sore. Apa saja syarat yang harus dilengkapi saat vaksinasi massal?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Datang langsung ke lokasi sesuai jadwal dan tempat
2. Untuk nakes memiliki STR/SIP/ID CARD bekerja di faskes DKI Jakarta
3. Untuk koas/residen (mahasiswa pendidikan kedokteran) yang bekerja di faskes DKI Jakarta
4. Relawan kesehatan di faskes DKI Jakarta
5. Untuk admin/tenaga penunjang terdaftar di SI SDMK dan membawa ID Card/surat keterangan bekerja di faskes DKI Jakarta
6. Belum pernah divaksinasi COVID-19
7. Belum pernah terkonfirmasi COVID-19
8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60)
9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi
Berikut daftar puskesmas yang membuka vaksinasi massal di DKI Jakarta.
Jakarta Pusat
- Puskesmas Kec. Sawah Besar
- Puskesmas Kec. Kemayoran
- Puskesmas Kec. Senen
- Puskesmas Kec. Menteng
- Puskesmas Kec. Tanah Abang
Jakarta Utara
- Puskesmas Kec. Cilincing
- Puskesmas Kec. Penjaringan
- Puskesmas Kec. Rawa Badak
- Puskesmas Kec. Papanggo Tj Priok
- Puskesmas Kec. Pademangan
- Puskesmas Kel. Pengangsaan Dua B Kelapa Gading
Jakarta Barat
- Puskesmas Kel. Meruya Selatan 1 Kembangan
- Puskesmas Kec. Kebon Jeruk
- Puskesmas Kel. Palmerah 2
- Puskesmas Kec. Grogol Petamburan
- Puskesmas Kec. Cengkareng
- Puskesmas Kec. Tambora
- Puskesmas Kec. Kalideres
Jakarta Selatan
- Puskesmas Kec. Pesanggrahan
- Puskesmas Kec. Jagakarsa
- Puskesmas Kec. Setiabudi
Jakarta Timur
- Puskesmas Kec. Pasar Reno
- Puskesmas Kec Duren Sawit
- Puskesmas Kec Ciracas
(naf/kna)











































