Aksi nekat seorang pria berujung fatal. Pasien Corona ini kabur dari rumah sakit saat menjalani isolasi dan terpaksa dikenakan hukuman.
Pria berusia 63 tahun dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan. Ia disebut-sebut kabur karena takut jarum suntik.
Adalah Li Wan Keung, pria asal Hong Kong yang akhirnya meminta hakim untuk mengubah keputusan dirinya harus dipenjara. Ia memohon untuk dikenakan sanksi denda saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hakim menolak permintaannya lantaran Li dinilai membahayakan nyawa orang banyak hingga mengabaikan keselamatan orang lain. Li berhasil kabur dan butuh waktu hingga 54 jam lamanya sampai berhasil ditemukan.
Belum ada laporan kasus COVID-19 yang dicatat usai contact tracing dijalankan. Li diketahui meninggalkan RS pada Desember lalu.
"Kasus positif awal yang ditemukan di Yau Ma Tei sebenarnya adalah pasien COVID-19 yang sudah pulih," jelas Direktur Penyakit Menular Pusat Perlindungan Kesehatan Dr Chuang Shuk-kwan mengonfirmasi pada hari Jumat.
Hingga akhirnya Li dikembalikan lagi ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Hasil tes Li menunjukkan dirinya memiliki antibodi pada COVID-19.
Berdasarkan laporan Worldometers, total ada lebih dari 10 ribu kasus yang dicatat di Hong Kong dengan total kematian 186 kasus. Hong Kong diketahui cukup ketat dalam menjalani pencegahan kasus COVID-19 semakin meluas.
(naf/up)











































