Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, sampai saat ini sertifikat vaksinasi COVID-19 belum menjadi syarat untuk melakukan perjalanan jauh.
"Karena kita tahu, kita masih dalam posisi pandemi COVID-19, tentunya sertifikat ini belum jadi syarat untuk pelaku perjalanan," kata dr Nadia dalam konferensi pers di YouTube Kemenkes, Selasa (16/3/2021).
dr Nadia mengatakan, sampai saat ini hasil pemeriksaan tes COVID-19 masih menjadi persyaratan yang berlaku untuk para pelaku perjalanan internasional maupun domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dr Nadia juga menegaskan bahwa orang yang sudah divaksin masih bisa tertular virus Corona. Hal inilah yang membuat sertifikat vaksinasi ini tidak bisa menjadi jaminan untuk melakukan perjalanan.
"Inilah mengapa walaupun sudah ada proses vaksinasi, bukan berarti serta-merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk pelaku perjalanan," lanjutnya.
Terkait perjalanan untuk melakukan ibadan umrah dan haji, dr Nadia mengatakan kemungkinan pemerintah Arab Saudi akan mewajibkan vaksinasi COVID-19 terlebih dulu.
"Selain vaksinasi meningitis dan vaksinasi influenza yang selama ini dilakukan oleh para jemaah haji dan umrah, pemerintah Arab Saudi mungkin akan menambahkan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat dalam melakukan perjalanan tersebut," pungkasnya.
(sao/up)











































