Satgas COVID-19: Zona Merah Salat Id di Rumah, Zona Lain Begini Aturannya

Satgas COVID-19: Zona Merah Salat Id di Rumah, Zona Lain Begini Aturannya

Ardela Nabila - detikHealth
Rabu, 05 Mei 2021 06:30 WIB
Satgas COVID-19: Zona Merah Salat Id di Rumah, Zona Lain Begini Aturannya
Momen salat id. (Foto: Ismet Selamet)
Jakarta -

Menjelang akhir bulan Ramadhan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan serta protokol kesehatan wajib untuk menggelar salat id. Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh masyarakat terhindar dari risiko penularan COVID-19.

Disebutkan oleh juru bicara satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, salat idul fitri wajib dilakukan dari rumah masing-masing pada daerah berzona merah dan oranye.

"Pokok yang harus diperhatikan ialah diwajibkan beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di daerah berzona merah dan oranye," ujar Prof Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pada daerah dengan zona kuning dan hijau, pelaksanaan ibadah berjamaah atau salat id boleh dilakukan, tetapi dengan sejumlah syarat berikut:

  • Mampu meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung, contohnya seperti dengan berwudhu dari rumah
  • Membawa peralatan dan alat ibadah sendiri
  • Hanya diikuti oleh maksimal 50 persen dari kapasitas tempat
  • Membentuk satgas di masjid atau mushala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan
  • Jika memungkinkan, memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah, seperti mendengarkan khutbah melalui pertemuan virtual.



(up/up)

Berita Terkait