Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 resmi dimulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Dalam pelaksanaannya, aturan ini memiliki beberapa poin utama. Apa saja?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa aturan larangan mudik ini telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Poin-poin utama dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa berlaku
Pelarangan mudik lebaran ini berlaku dari Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari. Kebijakan ini berlaku bagi semua masyarakat.
Pengecualian
Ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di tengah larangan mudik lebaran 2021. Pengecualian ini diberikan kepada mereka yang melakukan perjalanan nonmudik, yang mendesak. Di antaranya sebagai berikut:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk keperluan nonmodik, yakni bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang.
Surat izin perjalanan
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan nonmudik karena keperluan mendesak wajib memiliki surat izin perjalanan berupa print out atau tertulis. Berikut ketentuannya:
- Bagi pegawai instansi pemerintah (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau prajurit TNI/Polri wajib membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai swasta wajib membawa surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pekerja informal wajib membawa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi masyarakat umum wajib membawa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
"(surat izin perjalanan) Berlaku secara individual. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 18 tahun ke atas," tulis SE tersebut.
Ada skrining
Selain membawa surat izin perjalanan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan nonmudik karena keperluan mendesak juga wajib memiliki hasil negatif tes COVID-19.
Hasil tes ini bisa didapatkan dari pemeriksaan RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19. Skrining dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, pembatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Ada sanksi
Masyarakat yang melanggar aturan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, bahkan kurungan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain SE Nomor 13, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengeluarkan peraturan tambahan atau addendum terkait larangan mudik Lebaran 2021. Klik halaman selanjutnya.
Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021
Addendum ini berisi aturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Rinciannya sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Simak Video "Video Wamenkes: Kematian Akibat TBC di RI Lebih Banyak dari Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(ryh/up)











































