Nekat Mudik? Awas, Ini Sanksinya Menurut Satgas COVID-19

Nekat Mudik? Awas, Ini Sanksinya Menurut Satgas COVID-19

Achmad Reyhan Dwianto - detikHealth
Kamis, 06 Mei 2021 15:48 WIB
Nekat Mudik? Awas, Ini Sanksinya Menurut Satgas COVID-19
Larangan mudik lebaran 2021 diperketat. (Foto ilustrasi: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan per hari ini, Kamis (6/5/2021). Namun, masih saja ada warga yang nekat untuk melakukan perjalanan mudik.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan siapapun yang melanggar aturan larangan mudik akan diberikan sanksi.

"Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat untuk melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif COVID-19 maupun surat izin pelaku perjalanan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa saja sanksinya jika tetap nekat mudik?

Wiku menjelaskan bagi penyedia jasa transportasi yang tetap nekat mengangkut pemudik, kendaraannya akan disita oleh polisi sampai periode larangan mudik selesai, yakni 17 Mei 2021.

"Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," tegas Wiku.

ADVERTISEMENT

"Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan Badan Usaha ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021," jelasnya.

Kemudian, kata Wiku, warga yang ketahuan melakukan perjalanan mudik akan diberikan sanksi berupa diputar balik atau dikembalikan ke wilayah asal perjalanan bagi yang menggunakan jasa transportasi.

"Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," tuturnya.




(ryh/up)

Berita Terkait