Pemerintah menangguhkan sementara vaksin Corona AstraZeneca batch CTMAV547. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan aspek keamanan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KOMNAS serta KOMDA PP KIPI sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait keamanan dan mutu vaksin COVID-19 AstraZeneca.
"Untuk kehati-hatian, sesuai dengan kerangka regulatori, maka suatu produk yang sedang dalam proses investigasi penggunaannya perlu dihentikan sementara, yang dalam hal ini adalah Vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan nomor bets CTMA547," tulis BPOM dalam siaran pers, Rabu (19/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tindakan kehati-hatian, masyarakat yang mendapat Vaksin COVID-19 AstraZeneca, diminta untuk segera menghubungi dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat atau tempat vaksinasi apabila mengalami gejala sebagai berikut:
Sesak nafas; dan/atau
Nyeri dada; dan/atau
Kaki membengkak; dan/atau
Nyeri perut yang dirasakan terus-menerus; dan/atau
Gejala neurologis seperti nyeri kepala berat, penglihatan kabur, atau mengalami skin bruising (petechia) yang meluas di sekitar tempat penyuntikan beberapa hari setelah mendapatkan vaksinasi.
BACA JUGA
Terkait penggunaannya, BPOM kembali menegaskan bahwa manfaat vaksin AstraZeneca masih lebih besar daripada risikonya. Mengenai pembekuan darah, kasusnya sangat jarang terjadi sehingga penggunaan vaksin AstraZeneca di luar batch CTMAV547 masih dilanjutkan.
"Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi," pungkasnya.
(kna/up)











































