Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap Tim Polres Jakarta Barat atas penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan di kediaman Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Minggu (14/6/2021), polisi mengamankan barang bukti berupa ganja.
Hasil tes urine menunjukkan Anji positif mengonsumsi ganja.
Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya ganja termasuk narkoba jenis apa?
Sebenarnya, istilah narkoba tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan. Narkoba adalah istilah awam untuk menyebut narkotika dan obat berbahaya.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis atau semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Ganja, sebagaimana yang terbukti digunakan oleh musisi Anji, termasuk narkotika Golongan I. Hal ini mencakup semua bagian tanaman genus cannabis.
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun sebagaimana tercantum pada pasal 8, narkotika Golongan I, ganja termasuk di dalamnya, dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan.
"Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan," tertulis dalam Pasal 8 Ayat (2).
Dijelakan pada Pasal 12, Golongan I dilarang diproduksi atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk itu, aktivitas produksi Golongan I untuk kepentingan pengembangan pengetahuan dan teknologi tersebut berjalan di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Apa sanksi penyalahgunaan ganja?
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah," demikian tertuang dalam Pasal 111 Ayat (1).
Simak Video "Saat Warga AS Ramai-ramai Serbu Apotek Ganja Pertama di New York"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/up)