Nekat Beli Ivermectin di Toko Online? Ini Wanti-wanti BPOM

Nekat Beli Ivermectin di Toko Online? Ini Wanti-wanti BPOM

Achmad Reyhan Dwianto - detikHealth
Selasa, 22 Jun 2021 15:35 WIB
Nekat Beli Ivermectin di Toko Online? Ini Wanti-wanti BPOM
Kepala BPOM Penny K Lukito. (Foto ilustrasi: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa Ivermectin merupakan obat keras, sehingga tidak bisa dijual sembarangan secara online. Obat cacing ini mengandung bahan kimia yang tentunya dapat menyebabkan efek samping.

"Obat Ivermectin ini adalah obat keras, tidak bisa dijual-beli di mana saja, apalagi di online," kata Penny dalam konferensi pers, Selasa (22/6/2021).

Menurut Penny, hanya orang yang ahli dalam obat-obatan, seperti apoteker atau dokter, saja yang diperbolehkan untuk menjual Ivermectin. Pasalnya, obat ini baru bisa diberikan apabila sang pasien memiliki resep dari dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita hati-hati tidak bisa memberi sembarangan harus ada resep dari dokter," ujarnya.

Berikut efek samping Ivermectin yang perlu diketahui.

ADVERTISEMENT
  • Nyeri otot atau sendi
  • Ruam kulit
  • Demam
  • Pusing
  • Sembelit
  • Diare
  • Mengantuk
  • Sindrom Stevens-Johnson.

Sebelumnya BPOM telah mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk pengobatan kecacingan atau obat cacing. Penny pun menegaskan bahwa izin penggunaan obat ini tidak diperuntukan untuk pengobatan pasien COVID-19.

"Belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19 tentunya. Kalau kita mengatakan suatu produk adalah obat COVID-19 harus melewati uji klinik dulu," tuturnya.




(ryh/up)

Berita Terkait