5 Poin Penting PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Vaksin COVID-19-Aturan Masker

5 Poin Penting PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Vaksin COVID-19-Aturan Masker

Vidya Pinandhita - detikHealth
Kamis, 01 Jul 2021 15:38 WIB
5 Poin Penting PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Vaksin COVID-19-Aturan Masker
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo baru saja meresmikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali per 3-20 Juli 2021. Tak lain, untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 yang kini meledak besar-besaran di RI.

Melalui PPKM Darurat, pemerintah menargetkan penurunan penambahan kasus hingga kurang dari 10.000 kasus baru per hari. Mengingat, selama beberapa hari terakhir, penambahan kasus COVID-19 di RI tembus 20 ribu kasus baru. Terakhir per Rabu (30/6/2021), penambahan mencapai 21.807 kasus.

Berikut beberapa poin penting yang tercantum di dalam Paduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali menurut laporan yang diterima detikcom:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Waktu operasional toko dan restoran

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi 5 jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Namun khusus apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

ADVERTISEMENT

Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup.

"Tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 (Juli 2021). Kita berhaarp dalam waktu itu kita bisa menurunkan sampai 10 ribu atau dekat 10 ribu," tegas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang ditugaskan Jokowi memimpin penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

2. Perjalanan luar kota wajib bawa kartu vaksin

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan menambah orang mendapatkan vaksin karena dengan vaksin kita bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," lanjut Luhut.

3. Aturan Work from Home (WFH)

Disebutkan, aktivitas belajar-mengajar dan sektor nonesensial wajib berjalan dengan sistem WFH 100 persen.

Sedangkan untuk sektor essential mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50% maksimum pekerja Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol
kesehatan.

4. Pembatasan kerumunan

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Selain itu, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

5. Rekomendasi pemakaian masker

Disebutkan, masker wajib digunakan selama beraktivitas di luar rumah. Penggunaan face shield juga harus dibarengi masker.

Terkait rekomendasi jenis masker, masker bedah sekali pakai lebih baik disebut daripada masker kain. Masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan 7 pilihan yang baik. Masker perlu diganti setelah digunakan selama lebih dari 4 jam.

Halaman 2 dari 2
(vyp/naf)

Berita Terkait