Lagi Flu, Bolehkah Vaksin COVID-19? Ini Kata Pakar

Lagi Flu, Bolehkah Vaksin COVID-19? Ini Kata Pakar

Achmad Reyhan Dwianto - detikHealth
Selasa, 06 Jul 2021 14:40 WIB
Lagi Flu, Bolehkah Vaksin COVID-19? Ini Kata Pakar
Bolehkah divaksinasi COVID-19 jika sedang mengalami flu? (Foto: shutterstock)
Jakarta -

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum vaksinasi COVID-19, termasuk harus dalam kondisi sehat. Kalau begitu, bolehkah vaksin COVID-19 saat lagi flu?

Dikutip dari Prevention, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) tidak menyarankan untuk divaksinasi COVID-19 jika kamu sedang mengalami gejala seperti flu. Salah satu alasannya karena dikhawatirkan kamu sedang terinfeksi virus Corona dan lebih baik menunggu sampai kondisi tubuh kembali pulih.

Selain itu, menurut ahli penyakit menular dari Vanderbilt University School of Medicine, William Schaffner, MD, melakukan vaksinasi COVID-19 ketika sedang mengalami gejala flu, dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko terkena efek samping dari vaksin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika hidungmu tersumbat dan tubuh lemas, vaksin berisiko membuatmu merasa menjadi lebih buruk lagi," ucap Schaffner.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ada 16 pertanyaan skrining vaksin COVID-19 yang akan ditanyakan ketika kamu hendak divaksinasi.

ADVERTISEMENT

Salah satunya adalah pertanyaan tentang apakah kamu sedang mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam 7 hari terakhir? Apabila jawabannya adalah 'Ya', maka vaksinasi COVID-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol dengan baik.

Namun, jika kamu masih merasa ragu apakah lagi flu boleh vaksin COVID-19 atau tidak, maka sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu ke dokter. Nanti dokter akan mempertimbangkan kondisi kesehatanmu, apakah kamu layak divaksinasi COVID-19 atau harus ditunda.

Selain itu, bagi kamu yang hendak divaksinasi COVID-19, ada sejumlah persyaratan yang direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), yang juga wajib untuk diketahui. Klik halaman selanjutnya.

Ini sejumlah persyaratan yang boleh dan tidak boleh divaksinasi COVID-19

1. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

2. Jika pernah terkena COVID-19 dan telah sembuh lebih dari tiga bulan, vaksinasi bisa diberikan

3. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.

4. Ibu menyusui bisa mendapat vaksinasi COVID-19

5. Bagi pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda atau tidak bisa diberikan.

- Namun, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan untuk membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawat.

- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit. Namun, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, maka tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

7. Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

8. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.

9. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.

10. Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.

11. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

Halaman 2 dari 2
(ryh/up)

Berita Terkait