COVID-19 varian delta sudah banyak menyebar di luar wilayah Jawa. Adapun Kementerian Kesehatan menyiapkan berbagai antisipasi dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19 tersebut.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi kebutuhan oksigen bagi pasien COVID-19.
"Hampir seluruh kota di luar Jawa kondisi rumah sakitnya masih relatif cukup baik. Tapi, belajar dari pengalaman di Jawa, kita memastikan bahwa kita jauh lebih siap di sini dan kita sudah menghitung kebutuhan oksigen ke masing-masing provinsi," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam antisipasi tersebut, Budi memberikan contoh pemetaan terhadap produsen oksigen. Adapun, kata dia, pemetaan tersebut meniru sebagaimana yang dilakukan di Jawa.
"Dan kita lakukan sudah membuat website khusus, di mana setiap rumah sakit bisa memasukkan data kebutuhannya sehingga kita tahu sisa oksigennya 12 jam lagi, 24 jam lagi, atau 24 jam lagi, sehingga kita di pusat bisa membantu melakukan intervensi untuk memenuhi kebutuhan oksigen ini," lanjutnya.
Selain kebutuhan oksigen, Budi menyatakan bahwa antisipasi yang perlu dilakukan adalah melakukan konversi tempat tidur untuk menurunkan tingkat bed occupancy rate (BOR). Konversi tersebut, yakni tempat tidur biasa didesain untuk tempat tidur khusus pasien COVID-19.
"Cara paling cepat untuk menurunkan BOR adalah melakukan konversi dari tempat tidur yang belum didedikasikan untuk pasien COVID-19 menjadi pasien COVID-19. Dengan demikian, akan mempersiapkan tempat tidur yang lebih banyak kalau misalnya pasien COVID-19-nya naik," ujarnya.
Dia mencontohkan, di Singkawang BOR mencapai 97 persen. Hal ini disebabkan BOR khusus pasien COVID-19 baru berjumlah 129, sedangkan total tempat tidur rumah sakit yang ada di Singkawang mencapai 1.248.
Sebagai informasi, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali. Ke-15 daerah non Jawa-Bali tersebut, di antaranya, Tanjung Pinang, Singkawang, Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, Kota Balikpapan, Bontang, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Mataram, Medan dan Batam.
Alasan pemberlakukan PPKM Darurat di luar wilayah Jawa dan Bali tersebut adalah konfirmasi harian kasus COVID-19 yang terus mengalami peningkatan.
(ega/ega)











































