dr Lois, dokter kontroversial yang menyangkal keberadaan COVID-19 menjadi tersangka kasus dugaan hoax virus Corona. dr Lois terancam dipenjara minimal 10 tahun.
Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban memastikan kasus dr Lois juga tengah diproses di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Namun, ia tetap khawatir pernyataan hoax COVID-19 dr Lois terlanjur menyebar luas dan menjadi disinformasi di masyarakat.
"Saya percaya cuitan-cuitan yang menyoroti absurditas Lois punya niat baik. Saya amat paham, karena maksudnya untuk meluruskan informasi yang berasal darinya," cuit Prof Zubairi dalam akun Twitter pribadinya, dikutip Selasa (13/7/2021).
"Tapi ketika isunya melenceng dan jadi trending, maka yang ikut meluas juga adalah disinformasinya," sambung Prof Zubairi.
Prof Zubairi kemudian mengapresiasi respons cepat aparat yang menangani kasus dr Lois.
"Yang jelas MKEK sedang memproses si Lois ini dan pendapatnya tidak mewakili dokter-dokter di IDI. Apresiasi saya kepada aparat yang bergerak cepat," katanya.
Sementara, dalam proses pemanggilan MKEK, dr Lois akan diminta mengklarifikasi sederet pernyataan dirinya terkait COVID-19.
"Yang bersangkutan akan dipanggil MKEK untuk diminta klarifikasi," demikian tegas Ketua PB IDI dr Daeng M Faqih saat dikonfirmasi detikcom Sabtu (10/7/2021).
dr Tirta, dokter sekaligus influencer juga ikut menjadi saksi ahli terkait penangkapan dr Lois atas kekeliruan pernyataan COVID-19.
"Kemarin saya dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan (tanggapan) statement dia," kata dr Tirta dihubungi detikcom, Senin (12/7/2021).