Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) angkat bicara soal isu Ivermectin mendapat izin edar atau izin penggunaan darurat untuk COVID-19. Statusnya kini masih dalam tahap uji klinis dengan memperluas penggunaan khusus atau expanded access program (EAP).
Artinya, obat Ivermectin yang masih dalam tahap uji klinik diperbolehkan digunakan di luar uji klinik jika dalam kondisi darurat.
"Persetujuan penggunaan obat melalui EAP bukan merupakan izin edar atau EUA yang ditujukan kepada industri farmasi, namun berupa persetujuan kepada kementerian/lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas layanan kesehatan," demikian rilis yang diterima detikcom Rabu (21/7/2021).
Di sisi lain BPOM menegaskan Ivermectin adalah obat keras yang bisa memicu beragam efek samping jika digunakan tanpa pengawasan dokter. Maka dari itu, BPOM meminta agar seluruh produsen Ivermectin, obat antiparasit ini tidak diklaim berlebihan kepada masyarakat, khususnya terkait terapi COVID-19.
"Mengingat Ivermectin ini adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak mana pun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," jelas dia.
Adapun pendistribusian obat Ivermectin yang diperluas terkait program EAP hanya akan ditujukan pada sejumlah fasilitas kesehatan tertentu. BPOM juga menyebut akan terus mengawal penggunaan Ivermectin yang berisiko disalahgunakan.