Satgas Jelaskan Alasan Pembatasan COVID-19 di RI Kerap Ganti Nama

Satgas Jelaskan Alasan Pembatasan COVID-19 di RI Kerap Ganti Nama

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 22 Jul 2021 18:08 WIB
Satgas Jelaskan Alasan Pembatasan COVID-19 di RI Kerap Ganti Nama
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah merubah nama atau istilah kebijakan pembatasan COVID-19 di Indonesia. Ia menegaskan perubahan istilah demi menghindari kesalahpahaman dari kebijakan sebelumnya.

"Perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi COVID-19 nasional," jelas Prof Wiku dalam siaran pers Kamis (22/7/2021).

"Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga sesuai dengan dan menghindari segala kesalahpahaman yang ada dari kebijakan sebelumnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, pemerintah kini menerapkan PPKM Level 4 di 139 kabupaten/kota di Indonesia yang sebelumnya dinamai PPKM Darurat. Sementara, PPKM mikro masih berjalan untuk sejumlah RT dan RW zona merah COVID-19 yang mencatat kasus konfirmasi COVID-19 lebih dari 5 rumah.

"Pada prinsipnya detail pengaturan ini tetap sama," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, PPKM mikro diperketat implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kab/kota di luar pulau Jawa dan Bali. Serta PPKM mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan juga tetap sama," sebut Prof Wiku.

"Sedangkan daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten kota dan PPKM mikro di tingkat desa atau kelurahan," pungkasnya.

Simak video 'Ma'ruf Amin Instruksikan Pemprov Jatim Turunkan Mobilitas Warga':

[Gambas:Video 20detik]



(naf/kna)

Berita Terkait