Jika sebelumnya PPKM level 4 hanya diterapkan di pulau Jawa-Bali, kini juga berlaku di Sumatera sampai Papua. Penerapan ini dikaji berdasarkan laju penularan kasus Corona, sistem kesehatan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Berbeda dengan sebelumnya, pemerintah memberikan sejumlah relaksasi atau pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa PPKM level 4 ini, di antaranya warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis juga diizinkan buka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, berikut daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4:
Sumatera Utara
- Medan
Sumatera Barat
- Padang
Riau
- Pekanbaru
Kepulauan Riau
- Batam
- Tanjung Pinang
Jambi
- Kota Jambi
Sumatera Selatan
- Palembang
- Lubuklinggau
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kab Musi Rawas
Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Belitung Timur
Bengkulu
- Kota Bengkulu
Lampung
- Bandar Lampung
Kalimantan Barat
- Pontianak
Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Nunukan
- Kota Tarakan
Kalimantan Timur
- Balikpapan
- Bontang
- Samarinda
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kapubaten Panajam Paser Utara
Kalimantan Selatan
- Banjar Baru
- Banjarmasin
NTB
- Mataram
NTT
- Kupang
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Sumba Timur
Sulawesi Utara
- Bitung
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
Sulawesi Selatan
- Makassar
- Kabupaten Tana Toraja
Sulawesi Tengah
- Palu
- Kabupaten Morowali Utara
Maluku Utara
- Kabupaten Halmahera Barat
Papua
- Jayapura
- Kabupaten Mimika
- Kab Merauke
Papua Barat
- Sorong
(kna/up)











































