Dalam mengatasi pasien yang terpapar COVID-19, masyarakat kerap menggunakan obat tradisional yang diyakini memberi efek penyembuhan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah sebenarnya mendukung upaya tersebut asalkan sudah ada izin dari BPOM.
"Pemerintah mendukung penggunaan obat tradisional oleh masyarakat, asalkan telah mendapatkan izin lisensi dari Badan POM," jelas Wiku dilansir dari website covid19.go.id, Jumat (6/8/2021).
Dalam kegiatan Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (3/8) lalu, Prof Wiku mengatakan sudah banyak bukti ilmiah terkait obat COVID-19 dan terus berkembang. Banyak di antaranya juga yang sudah terbukti dan berkhasiat melalui uji klinis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini WHO menyarankan beberapa jenis obat yang digunakan pasien COVID-19 yang berdasarkan temuan klinis dan dibawah pengawasan dokter.
"Masyarakat perlu mengetahui sebelum dapat mengklaim sebuah obat, maka perlu uji klinis terlebih dahulu," kata Wiku.
Di sisi lain, Prof Wiku mengatakan pemerintah berupaya melalui antar kementerian/lembaga menambahkan pasokan vaksin dan menjamin agar setiap masyarakat dapat memenuhi haknya untuk melakukan vaksinasi.
Pemerintah juga menambah pasokan vaksin dari luar negeri untuk dikirimkan ke Indonesia, serta akselerasi proses mengkonversi bulk vaksin menjadi vaksin yang siap disuntikkan.
Ia menjelaskan sejauh ini vaksinasi masih diprioritaskan di daerah dengan populasi rentan, secara paralel mengejar cakupan nasional secara luas.
Meski demikian, pemerintah mempercepat cakupan vaksin, salah satunya melalui kegiatan dibantu TNI/Polri agar distribusi vaksin tepat waktu.
(prf/prf)











































