Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar masuk sejumlah mal di DKI Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai bukti sudah divaksin. Aturan tersebut baru saja diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tertulis dalam Kepgub yang dilihat, Kamis (5/8/2021).
Akan tetapi, aturan tersebut dikecualikan untuk warga yang masih masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Pengecualian juga diberikan pada warga yang kontraindikasi dilakukan vaksin berdasarkan pemeriksaan medis, atau anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas selain masuk mal, apa saja aktivitas lain yang mewajibkan sertifikat vaksinasi COVID-19, khususnya di DKI Jakarta?
1. Naik transportasi umum
Dalam kepgub Anies disebutkan, pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik wajib sudah divaksinasi untuk menggunakan kendaraan transportasi umum. Kapasitas maksimal kendaraan umum yakni 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
2. Masuk restoran dan warteg
Pekerja dan pengunjung warteg diwajibkan sudah divaksinasi COVID-19, dengan waktu operasional warteg hingga 20.00. Warteg hanya boleh menerima maksimal 3 pengunjung dengan waktu makan 20 menit.
Aturan ini juga berlaku untuk restoran di dalam gedung atau mal. Restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in, melainkan hanya melayani bungkus atau take away.
3. Kegiatan peribadatan
Kegiatan peribadatan secara berjamaah dilarang selama perpanjangan PPKM level 4. Meski begitu, Pemprov DKI mensyaratkan petugas dan pengguna tempat ibadah sudah divaksinasi.
4. Masuk supermarket, pasar tradisional, hingga salon
Melalui Kepgub, Anies juga mensyaratkan sudah divaksin untuk pekerja dan pengunjung di sektor kebutuhan sehari-hari. Sektor tersebut mencakup:
- Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan.
- Apotek dan toko obat
- Pasar tradisional dan pasar rakyat
- PKL, barbershop/pangkas rambut
Tempat-tempat tersebut diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar tradisional dan pasar raya non kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.
5. Hotel non-karantina
Kepgub menyebut, kegiatan perhotelan non penanganan karantina diizinkan beroperasi. Dengan syarat, pekerja dan tamu hotel harus sudah menerima vaksin COVID-19.
Ketentuan lainnya, hotel hanya dibolehkan beroperasi satu shift dengan kapasitas 50 persen staf di fasilitas produksi. Sedangkan pada layanan administrasi, kapasitas 10 persen dengan penerapan prokes ketat.
Belum vaksin COVID-19? Bisa daftar di detik.com/vaksinctcorp.











































