Kabar seorang WNI tidak diperbolehkan masuk mal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena kartu vaksin dari luar negeri yang ditunjukkannya tidak terdaftar di PeduliLindungi, viral di media sosial.
Kepada detikcom, wanita bernama Deeana mengisahkan dirinya datang ke mal bersama 3 orang lainnya. Salah satunya adalah ibu temannya yang baru datang dari Amerika Serikat.
"Dia kasih tahu petugasnya, bahwa mamanya nggak bisa karena vaksinnya di luar negeri di Amerika," ceritanya kepada detikcom Kamis (13/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadinya otomatis walaupun instal aplikasi PeduliLindungi itu nggak akan muncul tapi kata petugasnya tetap saja di-instal. Kita instal, setelah diinstal sudah dimasukkan NIK segala macam, nggak keluar. Dari situ, baru dipanggil atasannya. Jadi kita memang tidak diperbolehkan untuk masuk ke area mal sampai bisa ditanyakan ke atasannya," terang Deeana saat dihubungi detikcom, Kamis (13/8/2021).
Kartu vaksin didapatkan dari Amerika Serikat
WNI tersebut tidak bisa masuk ke mal karena menyertakan kartu vaksin COVID-19 dari luar negeri. Ia mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 di Amerika Serikat (AS) pada bulan April dan Mei 2021 lalu.
"Mungkin karena mereka baru pertama kali tes uji coba jadi mereka juga kayaknya kaget, ternyata ketemu case bahwa ada orang yang vaksin di luar negeri. WNI tapi vaksin di luar negeri. Terus datang ke Indonesia lagi nengokin anak-anaknya, terus diajak ke mal ternyata nggak bisa masuk. Dan itu memang jadi pertanyaan buat kita, kenapa dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia, tapi di Indonesia sendiri kita nggak bisa masuk ke mal. Kan lucu ya," kata Deeana.
Kartu vaksin luar negeri belum terintegrasi
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, menyebut kartu vaksin COVID-19 dari luar negeri bisa saja digunakan untuk masuk mal.
Namun, petugas mal di kasus viral terkait tampaknya tidak mengerti, karena sertifikat vaksin COVID-19 yang dilampirkan belum terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.
Untuk itu, ia menegaskan sertifikat vaksin luar negeri tetap bisa digunakan sebagai syarat beraktivitas, termasuk mengunjungi mal.
"Bukan tidak bisa tapi kan belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, jadi petugas di mal yang tidak paham," kata dr Nadia saat dihubungi Jumat (13/8/2021).
Bakal diintegrasikan
Untuk tindak lanjutnya, dr Nadia mengatakan akan dilakukan pengintergrasian data bagi WNI yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri pada aplikasi PeduliLindungi. Ini juga dilakukan untuk mencegah adanya tindakan pemalsuan sertifikat vaksin.
"Saat ini sedang kita diskusikan dengan berbagai pihak terkait untuk mengintegrasikan dalam sistem PeduliLindungi yang tentunya sekaligus kita bisa memastikan keaslian dari vaksinasi tersebut," kata Nadia dalam diskusi daring, Jumat (13/8/2021).
Sertifikat vaksin luar negeri tetap berlaku di Indonesia
Selain itu, dr Nadia menyebut kartu vaksinasi atau sertifikat vaksin COVID-19 yang didapatkan WNI dari luar negeri tetap bisa berlaku di Indonesia. Tetapi, proses integrasi dalam sistem PeduliLindungi ada prosedurnya, salah satunya mendata WNI yang sudah menerima vaksin di luar negeri.
"Akan diintegrasikan, tetapi ada prosedurnya. Integrasi data vaksinasi yang tidak dilakukan di wilayah Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh detikcom.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(sao/up)











































