Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan rekomendasi terkait pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil. Mengingat wanita hamil memiliki peningkatan derajat risiko jika terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi tertentu.
Hal tersebut diatur dalam surat edaran Kemenkes tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Dengan pertimbangan peningkatan kasus COVID-19 juga dialami kelompok ibu hamil di sejumlah kota besar di Indonesia, termasuk yang bergejala berat.
Perkumpulan obstetri dan ginekologi mengizinkan ibu hamil melakukan vaksinasi tanpa ada rekomendasi dari spesialis obstetri ginekologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom, ibu hamil dapat melakukan vaksinasi mulai dari usia kehamilan 13 minggu.
"Dalam melakukan vaksinasi, tidak diperlukan rekomendasi Spesialis Obstetri Ginekologi," tulis edaran yang diterima detikcom, Minggu (22/8/2021).
Setelah penyuntikan vaksinasi COVID-19, setiap ibu hamil dilakukan pemantauan dan pencatatan kehamilan sampai persalinan oleh kader, PLKB dan bidan, di bawah koordinasi POGI cabang dan Pengurus Daerah IBI
Selain itu, pemantauan pasca vaksinasi pada ibu hamil menggunakan formulir pemantauan khusus yang sudah disepakati antara Kemenkes, BKKBN, Dinkes, POGI, dan IBI
Sebagai tambahan informasi, jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil mengacu pada surat edaran Kemenkes yaitu, Pfizer, Moderna, dan Sinovac.
(ayd/kna)











































