Jokowi Longgarkan Pembatasan Tempat Ibadah dan Restoran, Ini Aturan Barunya

Jokowi Longgarkan Pembatasan Tempat Ibadah dan Restoran, Ini Aturan Barunya

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Senin, 23 Agu 2021 19:59 WIB
Jokowi Longgarkan Pembatasan Tempat Ibadah dan Restoran, Ini Aturan Barunya
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang dan beberapa daerah mengalami penurunan level. Sejumlah aturan pembatasan mulai dilonggarkan.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers, Senin (23/8/2021). Membaiknya sejumlah indikator terkait COVID-19 menjadi salah satu pertimbangannya.

"Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang permeja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ungkapnya.

"Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," lanjut Jokowi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya sudah diizinkan beroperasi 100 persen. Namun jika muncul klaster baru, maka akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," pesan Jokowi.




(up/up)

Berita Terkait