Luhut: Syarat Turun Level PPKM di Jawa-Bali, Cakupan Vaksinasi Tinggi

Luhut: Syarat Turun Level PPKM di Jawa-Bali, Cakupan Vaksinasi Tinggi

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Senin, 13 Sep 2021 20:25 WIB
Luhut: Syarat Turun Level PPKM di Jawa-Bali, Cakupan Vaksinasi Tinggi
Vaksin Corona. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali hingga 20 September mendatang. Pelaksanaan PPKM disebut memperlihatkan hasil yang cukup baik terlebih dari tren penurunan kasus COVID-19.

Beberapa daerah seperti Bali sudah turun dari level 4 ke level 3. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada syarat tambahan untuk daerah yang ingin turun level PPKM, yakni cakupan vaksinasi tinggi.

Pencapaian target cakupan vaksinasi sangat penting karena sudah terbukti melindungi dari sakit parah yang membutuhan perawatan rumah sakit," katanya dalam konferensi pers PPKM, Senin (13/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut cakupan vaksinasi dosis pertama harus 50 persen dan lansia harus 40 persen sebagai syarat tambahan turun dari level 3 ke level 2.

Sementara jika ingin ke level 1 maka cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 70 persen dan vaksinasi lansia 60 persen.

ADVERTISEMENT

"Untuk kota yang saat ini berada di level 2 akan diberikan waktu dua pekan untuk mengejar target cakupan vaksinasi. jika tidak bisa mencapai target maka akan dinaikkan kembali ke level 3," tegasnya.




(kna/fds)

Berita Terkait