Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap anggaran belanja kesehatan secara nasional mencapai Rp 490 triliun per tahun. Anggaran tersebut banyak dihabiskan dalam sisi kuratif yang jauh lebih mahal ketimbang upaya promotif dan preventif.
Karenanya, pemerintah ingin mendorong fokus anggaran di sisi pencegahan penyakit melalui skrining dan sebagainya. Menkes Budi juga menyebut akan berbagi pelayanan atau sharing benefit dengan asuransi swasta terkait perkembangan baru penyusunan regulasi kelas standar dari Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Sehingga menjadi tantangan bagi kita, belanja kesehatan nasional, bukan hanya BPJS Kesehatan bisa efektif dan efisien," jelas Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari CNBC, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah diwajibkan menyusun regulasi kelas standar yang uji cobanya ditargetkan bisa dilakukan 2022 mendatang.
Kelas standar ini berlaku bagi seluruh peserta JKN di BPJS Kesehatan. Artinya, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri akan bergabung menjadi satu kelas.
Hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program dalam konsep kelas standar yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI. Sementara pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri masuk di kepesertaan non PBI.
Nantinya, layanan kesehatan yang tidak bisa tercover oleh BPJS Kesehatan bisa dicover dengan asuransi kesehatan swasta.
"Kita juga akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta," kata Budi
"Sehingga bisa terintegrasi, mana yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan mana yang ditanggung asuransi swasta, sehingga bisa seimbang," ujarnya lagi.
(naf/up)











































