Simak Alur Verifikasi PeduliLindungi bagi yang Divaksin COVID-19 di LN

Simak Alur Verifikasi PeduliLindungi bagi yang Divaksin COVID-19 di LN

Inkana Putri - detikHealth
Jumat, 17 Sep 2021 16:59 WIB
Simak Alur Verifikasi PeduliLindungi bagi yang Divaksin COVID-19 di LN
Foto: Adi Fida Rahman/detikcom
Jakarta -

WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri kini tetap dapat memperoleh sertifikat vaksinasi. Sertifikat ini pun juga akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Melalui website resminya, Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan alur verifikasi untuk mendapatkan sertifikat vaksin. Pertama, WNI dan WNA perlu mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui situs resmi Kemenkes terlebih dahulu.

"Alur verifikasi vaksinasi adalah dengan mengajukan verifikasi melalui situs web https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dengan mendaftar terlebih dulu," ungkap Satgas Penanganan COVID-19 dikutip dari website covid.go.id, Jumat (17/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA). Nantinya, WNI dan WNA akan mendapatkan konfirmasi terkait verifikasi melalui email.

Usai proses verifikasi, WNI dan WNA dapat melakukan pendaftaran dan login di aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan kartu vaksinasi.

ADVERTISEMENT

"Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email, lalu pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, melengkapi data akun untuk aktifkan Status Vaksinasi, dan dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web https://pedulilindungi.id. Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data yang dibutuhkan untuk mengeceknya," paparnya.

Di samping dapat memperoleh sertifikat vaksinasi, aplikasi PeduliLindungi juga dapat mempermudah mengakses ruang publik.

"Setelah itu, bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in. Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.




(akn/ega)

Berita Terkait