Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas COVID-19, Sonny Harmadi, mengatakan kebijakan penyelenggaraan konser musik dan resepsi pernikahan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Tentu dengan mempertimbangkan tingkat penularan virus Corona di setiap daerah.
"Yang pertama tentu memperhatikan kondisi level PPKM di masing-masing wilayah. Kedua, tergantung pada kebijakan Satgas daerah masing-masing, karena satgas daerah, pemerintah daerah, itu yang bisa mengukur tingkat risiko penularan dari setiap kegiatan," kata Sony dalam diskusi yang disiarkan kanal Youtube Forum Merdeka Barat 9, Selasa (28/9/2021).
"Jangankan konser, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas juga diserahkan kepada pemerintah daerah dan Satgas daerah setempat untuk menganalisis bagaimana kelayakan PTM di wilayahnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pelaksanaannya pun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, kemudian didukung dengan mitigasi yang tepat agar risiko penularan virus Corona dapat ditekan serendah mungkin. Misalnya, orang yang mengikuti konser harus sudah divaksinasi COVID-19 dan dibantu dengan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, penegakan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak harus disiplin.
"Kemudian memastikan orang-orang yang masuk ke ruang publik tadi benar-benar orang yang sehat. Jadi terpilah dan terpilih melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun melalui testing yang dilakukan sebelumnya," jelas Sony.
(ryh/fds)











































