Penyintas COVID-19 Boleh Divaksin Sebulan Usai Sembuh, Asal...

Penyintas COVID-19 Boleh Divaksin Sebulan Usai Sembuh, Asal...

Yudistira Perdana Imandiar - detikHealth
Jumat, 01 Okt 2021 11:15 WIB
Penyintas COVID-19 Boleh Divaksin Sebulan Usai Sembuh, Asal...
Foto: Charolin Pebrianti
Jakarta -

Berdasarkan aturan baru dari pemerintah, penyintas COVID-19 dapat divaksin sebulan setelah dinyatakan sembuh. Aturan ini berlaku untuk penyintas yang mengalami gejala ringan-sedang.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9).

Sementara itu, bagi penyintas yang saat terinfeksi COVID-19 masuk dalam kategori berat anjuran yang berlaku tetap menunggu 3 bulan setelah sembuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," kata dr Siti Nadia.

Berdasarkan keterangan resmi Satgas COVID-19, tidak ada jenis vaksin khusus yang diberikan kepada penyintas COVID-19 gejala ringan-sedang yang telah satu bulan sembuh. Mereka dapat menerima berbagai jenis vaksin yang tersedia di daerahnya.

ADVERTISEMENT

"Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia," demikian keterangan dari Satgas COVID-19 dikutip dari situs resmi satgascovid91.go.id, Jumat (1/10/2021).

Sebagai informasi, penyintas COVID-19 dianjurkan untuk menunggu beberapa waktu sebelum mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Hal ini lantaran orang yang telah terinfeksi sebelumnya akan memiliki antibodi terhadap virus Corona secara alami. Sehingga vaksin pun lebih diprioritaskan bagi mereka yang belum punya antibodi sama sekali.

(akn/ega)

Berita Terkait