Rachel Vennya Langgar Karantina, Satgas Ingatkan Aturan yang Menjeratnya

Rachel Vennya Langgar Karantina, Satgas Ingatkan Aturan yang Menjeratnya

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Kamis, 14 Okt 2021 17:43 WIB
Rachel Vennya Langgar Karantina, Satgas Ingatkan Aturan yang Menjeratnya
Foto: Dok. Instagram @rachelvennya
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Satgas COVID-19 mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat para pelanggar.

Di antaranya adalah Pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini menghimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," kata juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, Kamis (14/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pandemi COVID-19 kali ini, penegakan aturan karantina diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu atau (Kogasgabpad). Di dalamnya mencakup TNI dan Polri, kementerian terkait, dan para relawan.

"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi," tegas Prof Wiku.




(up/naf)
Rachel Vennya Vs Karantina
21 Konten
Selebgram Rachel Vennya kembali jadi kontroversi. Ia dituding kabur dari karantina COVID-19 sepulang dari Amerika Serikat. Kenapa dihujat? Cek di sini.

Berita Terkait