Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Jika sebelumnya ditetapkan delapan hari, per 14 Oktober, karantina hanya menjadi lima hari untuk semua jenis perjalanan internasional.
Disebutkan bahwa penularan yang mulai turun menjadi salah satu alasan diberlakukannya aturan ini. Hanya saja ada aturan yang harus dipenuhi sebelum memulai karantina.
"Lima hari dengan sudah melakukan vaksinasi lengkap dan PCR. Datang dari negara asal sudah PCR, sampai di sini juga sudah PCR," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, dr Maxi Rein Rondonuwu, kepada detikcom saat ditemui di Desa Kanekes, Baduy, Kamis (14/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau negatif, kita karantina di hotel dan dites lagi hari kelima. (Berlaku untuk) WNI dan WNA," sambungnya.
Satgas COVID-19 juga telah mengeluarkan SE No. 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang menggantikan aturan sebelumnya.
Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait:
- Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
- Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :
Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/up)











































