Tak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar! Ini Penjelasan Lengkap BPOM

Tak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar! Ini Penjelasan Lengkap BPOM

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 19 Okt 2021 11:48 WIB
Tak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar! Ini Penjelasan Lengkap BPOM
Foto: Getty Images/iStockphoto/Edwin Tan
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan soal polemik izin edar sejumlah makanan frozen food. Diketahui, frozen food semakin diminati banyak masyarakat terlebih saat pandemi, dan kerap dibeli secara online.

Namun, polemiknya adalah berapa lama sebenarnya frozen food bisa disimpan. Penny menyebut produk-produk tersebut tentu memiliki batasannya.

Karenanya, produk frozen food dengan penyimpanan di atas 7 hari wajib mendapat izin edar BPOM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara produk frozen food dengan batasan penyimpanan maksimal 7 hari tidak perlu mendapat izin edar. Namun, dijelaskan pada label produk masa produksi dan masa kedaluwarsa produk tersebut.

"Pihak berwenang nanti yang akan melakukan upaya penindakan apabila suatu produk tidak memenuhi standar regulasi yang ada," Jelas Penny dalam konferensi pers daring Selasa (19/10/2021).

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, mereka yang mendistribusikan produk frozen food dalam distributor reguler dan formal secara massal memerlukan izin edar dari BPOM.

"Frozen food yang dibentuk pengemasan dan didistribusikan dengan rantai dingin dan kemudian bisa disimpan tapi diproduksi by order oleh si pengelolanya, itu bentuk itu, tidak perlu ada izin edar dari BPOM," pungkas dia.




(naf/up)

Berita Terkait