Sebanyak 9 wilayah di Jawa-Bali sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan diperbolehkan untuk membuka 100 persen supermarket, pasar, hingga pusat perbelanjaan.
Aturan ini dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Disebutkan dalam aturan tersebut, 9 daerah di Jawa-Bali yang sudah menerapkan PPKM level 1 di antaranya Kabupaten Pangandaran Kota Banjar, Kota Tegal Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembilan daerah tersebut sudah diizinkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Dengan persyaratan, pengunjung yang hendak memasuki area supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai sejak 14 September 2021.
Sementara untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga sudah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kegiatan perdagangan di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, di antaranya.
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing atau pelacakan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain itu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis lainnya diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Aturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Di samping itu, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya lainnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung yang diperbolehkan adalah 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut aturan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan beberapa ketentuan di antaranya.
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu
setempat. - Dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Peraturan yang sama kurang lebih juga harus diterapkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional yang pada malam hari dengan ketentuan sebagai berikut.
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
- Dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(Salwa Aisyah Sheilanabilla/up)











































