Beberapa hari lalu, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait syarat perjalanan penerbangan. Penumpang pesawat diwajibkan untuk tes PCR sebagai langkah skrining ketat kasus COVID-19.
Kebijakan ini langsung menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak karena sejumlah alasan, salah satunya harga tes PCR yang terbilang mahal. Alasan tersebut langsung mendapat respons dari pemerintah.
"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).
Luhut mengaku pemerintah menerima banyak masukan dan kritikan terkait kebijakan baru itu. Pemerintah juga tengah mengevaluasi kebijakan itu. Di sisi lain, kasus COVID-19 di Indonesia mulai melandai dan banyak masyarakat yang telah divaksinasi.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobolitas meninhkat dalam beberapa minggu terakhir," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap prediksi gelombang ketiga COVID-19. Belakangan ini, terdapat peningkatan kasus pada 105 kabupaten dan kota.
Simak Video "Video: Inovasi Mesin PCR Diuji Coba Buat Deteksi TBC"
(up/up)