Perjalanan Darat 250 Km Wajib Tes PCR-Antigen, Begini Kata Pakar

Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru untuk perjalanan darat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengungkapkan pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam, atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Hal tersebut berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Senin (1/11/2021).
Menurut Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, untuk menerapkan aturan ini harus dilihat dari zona lintas wilayahnya. Dicky mengatakan aturan ini lebih baik diberlakukan untuk perjalanan antarprovinsi saja, jika masih dalam satu provinsi tidak diperlukan.
"Kalau bicara mode transportasinya, misalnya mobil. Kalau mobil masih di wilayahnya ya nggak perlu. Jadi, menurut saya lebih baik perbatasannya provinsi aja," jelas Dicky pada detikcom, Senin (1/11/2021).
"Selain biar nggak ribet pemantauannya, supaya masyarakat nggak terbebani. Karena bagaimanapun yang harus dipahami semua daerah kita levelnya sama, level immunity transmission, jadi relatif sama risikonya," lanjutnya.
Selain batasan wilayah, ada hal lain yang harus dipertimbangkan untuk menerapkan aturan tes PCR / tes antigen ini. Klik untuk baca lebih lanjut.
Simak Video "Daftar Lab Tes Covid-19 di Jakarta yang Terafiliasi dengan Kemenkes"
[Gambas:Video 20detik]