Aplikasi Mobile JKN yang dikembangkan BPJS Kesehatan memudahkan peserta dapat mengakses layanan JKN dengan praktis. Kemudahan ini juga dirasakan oleh perusahaan dalam mendaftarkan dan mengelola kepesertaan JKN karyawan.
Kemudahan ini turut dirasakan oleh Fatma Dewi, pegawai divisi Human Resource Development (HRD) di salah satu perusahaan di Provinsi Gorontalo. Ia mengatakan kehadiran aplikasi Mobile JKN membantu pekerjaannya, sebab karyawan dapat aktivasi dan menggunakan fitur-fitur yang ada pada aplikasi Mobile JKN untuk keperluan masing-masing.
"Adanya aplikasi Mobile JKN, sangat membantu pekerjaan saya sebagai HRD, mengurangi pekerjaan karena banyak karyawan saya yang sekarang mau apa aja tinggal pakai aplikasi Mobile JKN ini," ungkap Fatma dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Fatma menambahkan saat ini jika ada karyawannya yang ingin merubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau ingin mendapatkan kartu kepesertaan, mereka tinggal menggunakan fitur yang ada pada aplikasi Mobile JKN tanpa perlu diurus manual olehnya.
"Jadi sekarang, kalau ada karyawan saya yang mau merubah faskes nya atau urus kartu peserta nya yang hilang, mereka sudah tinggal urus langsung di aplikasinya tidak perlu harus lapor ke saya sebagai HRD," ulas Fatma.
Fatma juga memberikan apresiasi terkait perkembangan aplikasi Mobile JKN yang memiliki fitur-fitur untuk membantu keperluan pesertanya. Adanya penambahan fitur penyampaian keluhan dan antrean online untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, kata dia, membantu dirinya beserta para karyawan untuk mengakses layanan kesehatan.
"Tambahan fitur di aplikasi Mobile JKN juga sudah semakin lengkap, seperti sekarang sudah bisa ambil antrean kalau mau berobat. Lalu ada karyawan saya menyampaikan keluhan di aplikasi bisa langsung segera tertangani," ujar Fatma.
(ega/ega)