Pemerintah kembali memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke Tanah Air dari 11 negara terkonfirmasi varian Omicron.
Dari semula ditetapkan 7 hari dengan wajib hasil tes negatif PCR 3x24 jam, kini masa karantina diperpanjang menjadi 11 hari. Perpanjangan karantina ini akan berlaku hingga 3 Desember mendatang.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini" jelas Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis.
Perpanjangan masa karantina menjadi 10 hari dikarenakan makin banyak negara yang mengidentifikasi kasus COVID-19 varian Omicron. Luhut juga meminta warga yang tak ada kepentingan mendesak untuk tak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dulu.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan vaksinasi booster lansia. Selambatnya akan dimulai Januari mendatang, 2022.
"Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ," pungkas dia.
Adapun daftar 11 negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Simak Video "Video Trump Tarik AS Keluar dari WHO-Perjanjian Iklim Paris"
(naf/kna)