Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturannya di Sini

Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturannya di Sini

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 07 Des 2021 11:46 WIB
Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturannya di Sini
Apakah PPKM level 3 dibatalkan? Begini penjelasannya. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Apakah PPKM level 3 dibatalkan? Hal ini menjadi pertanyaan menyusul keluarnya aturan terbaru dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pertanyaan apakah PPKM level 3 dibatalkan muncul usai pemerintah melakukan evaluasi situasi COVID-19 di Indonesia. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menyampaikan kondisi COVID-19 dan status PPKM di seluruh daerah.

Apakah PPKM level 3 Dibatalkan? Begini Penjelasannya

Luhut, dalam keterangannya menyebut aturan PPKM level 3 di semua wilayah tidak tepat karena masing-masing daerah memiliki karakteristik yang berbeda untuk penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis, dilihat detikcom, Selasa (7/12/2021).

Luhut menyebut syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

ADVERTISEMENT

Bagaimana Pencegahan Varian Omicron?

Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, dengan beberapa pengetatan.

Bagaimana aturan yang berlaku? Simak laman selanjutnya.

Simak Video 'Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya':

[Gambas:Video 20detik]



Beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru, sebagai berikut:

  1. Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan laut.
  2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
  3. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
  4. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
  5. Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Halaman 2 dari 2
(kna/naf)

Berita Terkait