Waspada! Lebih dari 8 Ribu Pasien Corona Bebas Berkeliaran di Tempat Publik

Waspada! Lebih dari 8 Ribu Pasien Corona Bebas Berkeliaran di Tempat Publik

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 09 Des 2021 11:40 WIB
Waspada! Lebih dari 8 Ribu Pasien Corona Bebas Berkeliaran di Tempat Publik
Lebih dari 8 ribu orang positif Corona bebas berkeliaran di tempat publik. (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Ada lebih dari 8 ribu orang yang berstatus hitam di PeduliLindungi berkeliaran pergi ke ruang publik. Dalam catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) totalnya mencapai 8.789 warga.

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, temuan ini berdasarkan hasil skrining di PeduliLindungi. Warga yang terkonfirmasi COVID-19 dengan mudah dideteksi saat masih nekat bepergian.

"Ada 8.789 orang yang ditemukan status hitam karena dia positif dan kontak erat. Bayangkan kalau tidak digunakan itu PeduliLindungi, 8 ribu lebih yang akan tertular dan beredar secara bebas di tempat publik," kata Johnny dalam Indonesia Outlook 2022 yang disiarkan secara daring, Rabu (8/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Johnny mendesak setiap fasilitas publik segera memperketat manajemen masing-masing, tentu menggunakan PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi setidaknya sudah digunakan oleh 77.329.648 masyarakat di Indonesia.

Johnny menekankan masyarakat yang berstatus hitam agar tertib melaksanakan protokol kesehatan dengan menyelesaikan masa isolasi, dan menunggu pulih dari COVID-19. "PeduliLindungi begitu penting saat ini untuk membantu transisi digital agar kita bisa menangani pandemi ini dengan baik," beber Johnny.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari lamancovid19.go.id, warna merah di PeduliLindungi menunjukkan warga tak boleh memasuki mal atau pusat perbelanjaan. Mereka juga disarankan untuk menyelesaikan vaksinasi lebih dulu.

Sementara warna hijau menandakan seseorang dapat melakukan aktivitas di ruang publik, sehingga petugas akan memperbolehkan masuk mal. Sementara warna hitam menandakan yang bersangkutan terkonfirmasi COVID-19.




(naf/up)

Berita Terkait