Catat Ya! Belum Vaksin dengan Alasan Medis, Tak Boleh Berpergian Jarak Jauh

Catat Ya! Belum Vaksin dengan Alasan Medis, Tak Boleh Berpergian Jarak Jauh

Ayunda Septiani - detikHealth
Jumat, 10 Des 2021 12:00 WIB
Catat Ya! Belum Vaksin dengan Alasan Medis, Tak Boleh Berpergian Jarak Jauh
(Foto: Antara Foto)
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru di periode Natal dan Tahun Baru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Salah satu yang diatur dalam Inmendagri adalah terkait dengan aturan perjalanan.

Disebutkan dalam aturan terbaru tersebut, orang yang tak bisa divaksin dengan alasan medis, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," jelas Inmendagri tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun aturan yang lain adalah, bagi perjalanan yang ingin berpergian jarak jauh, diwajibkan sudah divaksin lengkap 2 dosis, dan melakukan tes antigen 1 x 24 jam.

Selain itu, jika pelaku perjalanan jauh ditemukan positif COVID-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah yang sesuai prosedur kesehatan.

ADVERTISEMENT

Aturan terbaru ini mencabut mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Siapa saja daftar orang yang tidak bisa divaksin COVID-19? Cek halaman Selanjutnya.

Berikut kriteria orang yang tidak boleh divaksin COVID-19.

Orang yang sedang sakit

Dijelaskan oleh Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis, vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat.

"Vaksin hanya untuk orang sehat. Demam sedikit tidak boleh divaksin," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia, beberapa waktu lalu.

Memiliki penyakit penyerta

Mereka dengan penyakit penyerta seperti diabetes atau hipertensi boleh menerima vaksin namun penyakitnya harus terkontrol terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya.

Halaman 2 dari 2
(ayd/kna)

Berita Terkait